by Endonesia
Senin, 08-Desember-2008, 22:33:01
Jakarta, Kominfo Newsroom -- Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap para direksi PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) terkait kasus dugaan korupsi di Departemen Hukum dan HAM (Depkum HAM) terkait kasus adanya dugaan aliran dana yang diduga mengalir ke Singapura.
''In i masih ada kaitannya dengan kasus sebelumnya di Direktorat Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dan kami sudah agendakan pemeriksaan terhadap para direksi dari PT SRD,'' ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Marwan Effendy, usai shalat Idul Adha 1429 H di Kejakgung, Jakarta, Senin (8/12).
Marwan mengaku belum mengetahui jumlah direksi yang akan diperiksa, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Ditjen AHU.
''Tapi khususnya Direktur Utama SRD yang juga tersangka kasus Sisminbakum berinisial YM akan diperiksa, mudah-mudahan dia akan berkata jujur,'' kata Marwan.
Ia menjelaskan, dugaan adanya aliran dana ke Singapura ini didasari dengan adanya aliran dana 90 persen yang diperiksa Petugas Pencatat Transaksi Keuangan (PPATK), yang diperoleh PT SRD selaku pihak rekanan dari aliran dana Sisminbakum.
Ma rwan sendiri membantah jika dugaan aliran dana ke Singapura itu disebut-sebut adalah dana yang seharusnya masuk ke pemerintah melalui bank Bank Negara Indonesia (BNI), karena rekening itu masih belum bisa dibuka oleh pihaknya.
Dari data sementara ada dana dari notaris Rp 200.000 yang mengalir ke rekening BNI kemudian dialihkan ke suatu rekening lagi, dana itu sebagian di deposito, sebagian dikirimkan ke rekening lain, inilah yang diduga mengalir ke Singapura itu.
Selain itu di Bank BNI, Marwan menyatakan ada tiga deposito lagi di Bank Danamon yang kemudian saat ini sudah diblokir, namun rekening tersebut sampai kini belum dibuka oleh pihaknya, sehingga belum diketahui jumlah dana tersebut (t.Ut/toeb/c).
Kamis, 11 Desember 2008
Dana Internet Sisminbakum Lari ke Singapura
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar