Jumat, 28 Mei 2010

Cybercrime Dalam dunia IT

Kriminalitas dunia maya (Cybercrime) atau kriminalitas di internet adalah tindak pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalamcyber space atupun kepemilikan pribadi. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime.

Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama diantara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet). Cybercrime merupakan perkembangan lebih lanjut dari kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer.

Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnyaCybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak diperlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan

Kejahatan yang terjadi di internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi. Bentuk atau model kejahatan teknologi informasi Menurut motifnya kejahatan di internet dibagi menjadi dua motif yaitu :
•Motif Intelektual. Yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasi dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
•Motif ekonomi, politik, dan kriminal. Yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

Kejahatan komputer juga dapat ditinjau dalam ruang lingkup sebagai berikut:
– Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional,
– Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data didalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus atau diduplikasi secara tidak sah.
–Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data,
–Adalah unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.

Menurut Bainbridge (1993) dalam bukunya Komputer dan Hukum membagi beberapa macam kejahatan dengan menggunakan sarana komputer :
–Memasukkan instruksi yang tidak sah,
–Perubahan data input,
–Perusakan data, hal ini terjadi terutama pada data output,
–Komputer sebagai pembantu kejahatan,
–Akses tidak sah terhadap sistem komputer atau yang dikenal dengan hacking

Bernstein (1996) menambahkan ada beberapa keadaan di Internet yang dapat terjadi sehubungan lemahnya sistem keamanan antara lain:
–Password seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem jaringan dan ditiru atau digunakan oleh si pencuri.
–Jalur komunikasi disadap dan rahasia perusahaan pun dicuri melalui jaringan komputer.
–Sistem Informasi dimasuki(penetrated) oleh pengacau (intruder).
–Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar(e –mail bomb) sehingga sistem macet.

Selain itu ada tindakan menyangkut masalah kemanan berhubungan dengan lingkungan hukum:
–Kekayaan Intelektual (intellectual property) dibajak.
–Hak cipta dan paten dilanggar dengan melakukan peniruan dan atau tidak membayar royalti.
–Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan teknologi tertentu.
–Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
–Menggunakan Internet untuk tindakan a-susila dan pornografi

Sedangkan menurut Philip Renata ditinjau dari tipenya cybercrime dapat dibedakan menjadi :
– Joy computing,
– Hacking,
– The Trojan Horse,
– Data Leakage,
– Data Diddling,
– To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
– Software piracy yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI (Hak Atas Kekayaan dan Intelektual).


Source : Click Here

0 comments: