by www.endonesia.com
Jakarta, Kominfo Newsroom -– Kepolisian RI (Polri) berhasil membekuk dua orang tersangka jaringan distributor pemalsu serifikat keaslian Microsoft (Certificates of Authenticity/COA) dengan menyita lebih dari 30 label yang diduga sebagai COA palsu.
Modus penggunaan piranti lunak (software) illegal rupanya semakin beragam. Bila sebelumnya software illegal dapat diidentifikasikan dengan mudah karena tidak memiliki atau mencantumkan label COA pada computer jinjing (Laptop), maka kini label COA itulah yang justru dipalsukan.
COA biasanya diletakan pada computer desktop atau pada bagian bawah laptop sebagai lisnsi dari system operasi windows mocrosoft. Namun sebagaian pedagang ceroboh telah mengimpor label COA palsu dan menjualnya kepada perusahaan – perusahaan di Indonesia.Pemebeli Label COA ini bermaksud mengecoh Polisi dengan mengira bahwa software computer mereka telah dilengkapi dengan lisensi resmi.
Trik baru yang mengecoh ini akhirnya terungkap setelah Polri membekuk jaringan penjual dan penyalur COA illegal di Sentra perdagangan Komputer Harco Mangga Dua, Jakarta Utara, akhir Maret lalu.
''Razia terhadap WK (Salah satu toko computer di Harco Mangga dua) dengan menangkap seorang pemiliknya, A sebagai tersangka. Kemudian mendatangi pemasok WK yaitu One Fi diarea yang sama, dengan tersangka B, diikuti penyitaan terhadap label – label COA,'' ungkap Direktur II Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen (Pol) Wenny Warouw di Jakarta, Kamis (3/4).
Penegaka n hukum terhadap pelanggaran hak cipta ini memang akan terus dilakukan Polisi untuk memerangi aksi pembajakan oleh oknum tak bertanggung jawab khususnya pemalsuan piranti lunak.
Namun ironisnya untuk melaksanakan itu, Kepolisian justru mengaku kesulitan menangkap mafia atau otak pembuat COA palsu yang berbasis di China dan Vietnam. Polisi saat ini hanya Mampu menangkap pengedar dan pemakai software illegal baik dipusat perbelanjaan elektronika maupun pengguna korporasi.
''Tidak mudah menangkap mafianya, perlu kerja keras dan kerja sama antar Negara. Kita belum sampai kesana,'' jelas Wenny Warouw.
Selain merasa kesulitan, Polisi juga mengaku kecewa dengan putusan pengadilan yang terlampau rendah dalam memvonis para pelaku pembajakan.. berdasarkan Undang – undang no 19/2002 tentang Hak Cipta setiap pelaku yang melakukan pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp 500juta.
''Kami sudah capek-capek menangkap tetapi beberapa kasus, pelaku hanya divonis tiga bulan penjara. Kalau penahannannya sudah 60 hari berarti mereka bisa bebas, padahal berapa miliar potensi pajak yang hilang atas tindakan mereka itu,'' katanya.
Sementara itu, Legal and Corporate Affairs (LCA) of Microsoft Operations PTE, Jonathan Selvasegaram mengatakan, aksi pembajakan dan penjualan COA illegal serta software tak berlisensi telah mengakibatkan kerugian yang lebih besar pada mata rantai pedagang lainnya.
''Mereka (pedagang lainnya) kehilangan peluang penjualan akibat ulah pedagang yang menurunkan harga dengan menjual COA/software illegal. Ini merupakan praktek bisnis yang tidak adil, kami akan mengambil tindakan untuk melindungi para pelanggan kami yang menjadi korban,'' kata Jonathan Selvasegaram.
Sejak tahun 2006 hingga 2008 di Indonesia terdapat 20 kasus pembajakan. Untuk tahun 2007 sendiri terjadi delapan kasus yang sudah masuk tingkat penuntutan, lima kasus sudah sampai vonis sedangkan tiga kasus lainnya masih dalam proses. (T.Ty/toeb/b ).
Jumat, 28 November 2008
Polisi Bekuk Jaringan Pemalsu Sertifikat Keaslian Microsoft
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar